
CctvSumutNews.Co.Id, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) peralatan medis di Uptd RSUD Pandan dengan total kerugian Rp1.174.420.000 miliar, dari pengungkapan kasus tersebut pihak Polres Tapteng mengaman pelaku Utama YHT alias Dedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapteng AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Reskrim IPTU Dian A.P, S.H., mengatakan Aksi pencurian diduga berlangsung sejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa (23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasi barang hilang di bangunan lama rumah sakit,
“Pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada 3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan—Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan Ruang Radiologi—dalam kondisi berantakan. Sejumlah kabel dan komponen vital alat kesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bed X-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump. Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.”Ucapnya Senin (21/09/2026)
Lanjut Iptu Dian. Usai pihak menerima laporan langsung melakukan Penyelidikan dan melibatkan Tim Inafis Polres Tapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitas YHT,
“Unit Reskrim Polsek Pandan langsung melakukan pengejaran dan meringkus YHT di kawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobol bangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan. Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel (chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.”tukasnya
Masih Kata Iptu Dian. Usai meringkus pelaku YHT kemudian Unit Reskrim Polres Pandan melakukan pengembangan hingga mengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga Sibolga Kota. DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHT seharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
“Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongan kabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.”tutupnya (Andreas Manalu)

