
CctvSumutNews.Co.Id, Tapteng- Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng kembali menunjukkan aksinya untuk menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Shabu-shabu di Kecamatan Sorkam Barat. Dari aksi tersebut Sat Narkoba menangkap dua orang tersangka NM (48), warga Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga serta AKS (27), warga Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., dia menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan IPDA Kasmin Nadeak, S.H.,” ujar AKP Johannes Munthe.
Lanjut AKP Johannes Munthe. Setiba di lokasi Petugas bergerak cepat menyergap kedua tersangka saat berada di dalam sebuah kamar kafe di Lingkungan VI, Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat.
“Dalam penggeledahan awal di lokasi penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu serta satu unit ponsel merek Vivo warna white metallic pada tersangka NM. Sementara dari tersangka AKS, polisi menyita satu unit ponsel merek Vivo warna green metallic.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka NM. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet cokelat kecil, tiga potongan plastik klip bening, serta dua unit timbangan digital di atas meja kamar.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,50 gram, tiga potongan plastik klip bening, dua unit timbangan digital masing-masing berwarna silver dan hitam, dua unit telepon genggam merek Vivo warna putih metallic dan hijau metallic, serta satu buah dompet kecil berwarna cokelat.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Andreas Manalu)

