
CctvSumutNews.Co.Id, Sibolga -Satresnarkoba Polres Tapteng kembali menyikat pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Dua pria berinisial MSS (47) dan HP (32) diciduk Tim Opsnal di sebuah rumah di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (6/10/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan. Penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut,
“Dari hasil penggeledahan petugas menyita total 9 paket sabu (1,25 gram) beserta timbangan digital, 65 kaca pirex, 30 jarum suntik, dan uang tunai Rp755.000. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan jaringan.”Ujarnya.
Lanjut Kasat. pihaknya juga menghimbau masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,
“Mari Kita Jaga Lingkungan dari bahaya Narkoba dan Jika ada melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Tapteng,”Himbaunya(Andreas/Red)

