
CctvNewsSumut.Co.id,Tapteng -Satresnarkoba Polres Tapteng kembali menunjukkan aksinya menggagalkan peredaran Narkoba Jenis Ganja. Dari pengungkapan kasus tersebut personil Satnarkoba berhasil meringkus MST alias Buyung (40) Warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dari kediaman Orang tuanya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (29/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB. dan mengamankan Daun Ganja Kering seberat 500 Gram
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe mengatakan. Dari penggeledahan di lokasi petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus dan satu paket narkotika jenis ganja,
“Ganja yang dibalut plastik kresek warna hitam. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.
Dari rangkaian penindakan tersebut, Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menyita barang bukti meliputi 2 paket/bungkus narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 500 gram (setengah kilogram) dan 1 unit ember cat merek Bocor Guard warna biru-putih sebagai tempat penyimpan/penyamaran.”Ujarnya
Lanjut Kasat. Pengembangan dan Proses Hukum Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MST alias Buyung mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sangkaan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya. (Andreas Manalu)

