Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Edarkan Sabu Pak Kembar Diciduk Polisi, 25,85 Gram Sabu Dan Buku Catatan Bon Diamankan Jadi Barbut

Avatar photo
banner 120x600

CctvSumutNews.Co.Id, Tapteng–Satresnarkoba Polres Tapteng kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengedar Sabu SH (40) alias Pak Kembar berhasil diciduk dari rumahnya di Dusun III Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (22/9/2026)

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 25,85 gram. Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbang digital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim penyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikan intensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., berhasil mengamankan tersangka SH alias Pak Kembar,” ujar AKP Johannes Munthe.

Lanjutnya. Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unit timbangan digital hitam-silver, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 610.000, 1 unit ponsel merek Infinix warna abu-abu, serta 1 buah buku bon catatan transaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardus besar di rumahnya.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SH alias Pak Kembar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Andreas Manalu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link