Iklan Assyifa Teknologi Nusantara
Iklan Assyifa Teknologi Nusantara

Simpan Sabu 0,39 gram Di Kotak Rokok Lvl, Pengedar Sabu Di Ciduk Satresnarkoba Polres Tapteng Di Pinang Sori 

Avatar photo
banner 120x600

CctvNewsSumut.Co.Id, Tapteng – Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menciduk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Raya kawasan bandara Pinang Sori. Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” ujar AKP J. Munthe.

Lanjutnya. Tersangka berinisial DB (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam yang berisi satu paket sabu dibungkus plastik bening dan satu buah pipet kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 0,39 gram.

“Saat diinterogasi di lapangan, tersangka mengaku mendapatkan paket narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam buronan (DPO) petugas. Penangkapan ini murni merupakan hasil tindakan hukum penegakan wilayah oleh kepolisian terhadap oknum warga lokal di area publik.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya(Andreas Manalu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Secret Link